Saturday, June 1, 2013

Yang Mewajibkan Mandi Ada 6 dan Syarat Wudhu Ada 10 :


Yang Mewajibkan Mandi Ada 6 :
1.     Memasukkan hasafah kepala “kemaluan laki-laki” atau Pada paraj “kemaluan perempuan”.
2.    Keluar mani
3.    Haid
4.    Nifas
5.    Beranak
6.    Mati
Rukun Mandi Ada 2 :
1.     Niat.
2.    Meratakan (menyampaikan) air ke seluruh badan.

SYARAT WUDHU ADA 10 :
1.     Islam
2.    Tamyiz
3.    Suci daripada haid dan nifas
4.    Bersih daripada apa saja yang menegah sampai nya air ke kulit.misal lem atau sisik ikan
5.    Bahwa tiada atas anggota wudhunya barangyang bisa merubah air.seumpama tanah yang banyak
6.    Mengetahui dengan segala rukun nya (wudhu)
7.    Bahwa tiada di i'tikadkan(menyatakan dihati)nya salah satu daripada rukun-rukun wudhu itu adalah sunnat
8.    Air yang suci lagi menyucikan
9.    Masuk waktu.(bagi orang yang senantiasa ber hadats) misal sulusil baul atau kencing yang tiada henti-hentinya
10.  Berturut-turut







Arti Thaharah

Menurut bahasa, thaharah artinya suci atau bersih. Sedangkan menurut istilah syariat, thaharah adalah suci dari hadist dan najis.Suci dari hadast maksudnya keadaan suci setelah berwudhu, tayamum atau mandi wajib. Untuk kesucian butuh niat. Suci dari najis maksudnya keadaan suci setelah membersihkan najis yang ada di badan, pakaian dan tempat.
Untuk kesucian tak butuh niat :
Air
Di tinjau dari hukumnya, air dapat air dapat dibagi menjadi 4 bagian, yaitu :

1.     Air yang suci dan lagi mensucikan, dapat di gunakan untuk bersuci.
Air ini di sebut juga air mutlak ( air yang masih murni ), misalnya :
air sumur, air hujan, air sungai dan sebagainya.
2.    Air yang suci dan dapat di gunakan untuk bersuci, tetapi makruh digunakan, yaitu :
Air yang terjemur terik matahari di dalam wadah yang terbuat dari bahan yang mudah karat. Air ini di sebut juga air “Musyammas”.
3.    Air yang suci tetapi tidak dapat digunakan untuk bersuci, yaitu :
·      Air musta’mal, yaitu air yang kurang dari dua kulah yang telah di gunakan untuk bersuci dari hadast atau dari najis. Dua kulah=banyaknya air di dalam bak yang panjang, lebar dan tingginya kurang lebih 60 cm.
·      Air yang telah berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan benda-benda suci lainnya, misalnya: Air teh, air kopi, dan lain sebagainya.
·      Air yang keluar dari pohon-pohonan dan buah-buahan, misalnya :
Air aren, air kelapa dan lain sebagainya.
4.    Air yang najis, yaitu air yang mengandung najis dan banyaknya kurang dari dua kulah, atau walaupun banyaknya dua kulah atau lebih tetapi keadaanya telah berubah.
Air ini tidak suci dan tidak dapat di gunakan untuk bersuci. Boleh bersuci dengan air yang berubah jika berubahnya di sebabkan terlalu lama berhenti di tempatnya, atau bercampur dengan Lumpur, lumut, sesuatu yang dapat dihindari, baik yang ada ditempatnya maupun tempat mengalirnya, dan sesuatu yang “Mujawir” dapat dipisahkan dari air, misalnya minyak.
Selain ke empat air tersebut, masih ada satu bagian lagi yang perlu di ketahui, yaitu air yang di peroleh dengan cara mencuri atau ghasab (merampas), atau tanpa minta izin kepada pemiliknya.
Air yang diperoleh dengan cara seperti ini, walau suci dan dapat di gunakan untuk bersuci, haram di gunakan.

0 comments:

Post a Comment