Yang Mewajibkan Mandi
Ada 6 :
1. Memasukkan hasafah
kepala “kemaluan laki-laki” atau Pada paraj “kemaluan perempuan”.
2. Keluar mani
3. Haid
4. Nifas
5. Beranak
6. Mati
Rukun Mandi Ada 2 :
1. Niat.
2. Meratakan
(menyampaikan) air ke seluruh badan.
SYARAT WUDHU ADA 10 :
1. Islam
2. Tamyiz
3. Suci daripada haid
dan nifas
4. Bersih daripada apa
saja yang menegah sampai nya air ke kulit.misal lem atau sisik ikan
5. Bahwa tiada atas
anggota wudhunya barangyang bisa merubah air.seumpama tanah yang banyak
6. Mengetahui dengan
segala rukun nya (wudhu)
7. Bahwa tiada di
i'tikadkan(menyatakan dihati)nya salah satu daripada rukun-rukun wudhu itu
adalah sunnat
8. Air yang suci lagi
menyucikan
9. Masuk waktu.(bagi
orang yang senantiasa ber hadats) misal sulusil baul atau kencing yang tiada
henti-hentinya
10. Berturut-turut
Arti Thaharah
Menurut bahasa, thaharah artinya suci atau bersih. Sedangkan menurut istilah syariat, thaharah adalah suci dari hadist dan najis.Suci dari hadast maksudnya keadaan suci setelah berwudhu, tayamum atau mandi wajib. Untuk kesucian butuh niat. Suci dari najis maksudnya keadaan suci setelah membersihkan najis yang ada di badan, pakaian dan tempat.
Untuk kesucian tak butuh niat :
Air
Di
tinjau dari hukumnya, air dapat air dapat dibagi menjadi 4 bagian, yaitu :
1. Air yang suci dan
lagi mensucikan, dapat di gunakan untuk bersuci.
Air ini di sebut juga air mutlak ( air
yang masih murni ), misalnya :
air sumur, air hujan, air sungai dan
sebagainya.
2. Air yang suci dan
dapat di gunakan untuk bersuci, tetapi makruh digunakan, yaitu :
Air yang terjemur terik matahari di
dalam wadah yang terbuat dari bahan yang mudah karat. Air ini di sebut juga
air “Musyammas”.
3. Air yang suci tetapi
tidak dapat digunakan untuk bersuci, yaitu :
· Air musta’mal, yaitu
air yang kurang dari dua kulah yang telah di gunakan untuk bersuci dari hadast
atau dari najis. Dua kulah=banyaknya air di dalam bak yang panjang, lebar dan
tingginya kurang lebih 60 cm.
· Air yang telah
berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan benda-benda suci lainnya,
misalnya: Air teh, air kopi, dan lain sebagainya.
· Air yang keluar dari
pohon-pohonan dan buah-buahan, misalnya :
Air aren, air kelapa dan lain sebagainya.
4. Air yang najis, yaitu
air yang mengandung najis dan banyaknya kurang dari dua kulah, atau walaupun
banyaknya dua kulah atau lebih tetapi keadaanya telah berubah.
Air ini tidak suci
dan tidak dapat di gunakan untuk bersuci. Boleh bersuci dengan air yang berubah
jika berubahnya di sebabkan terlalu lama berhenti di tempatnya, atau bercampur
dengan Lumpur, lumut, sesuatu yang dapat dihindari, baik yang ada ditempatnya
maupun tempat mengalirnya, dan sesuatu yang “Mujawir” dapat dipisahkan dari
air, misalnya minyak.
Selain ke empat air
tersebut, masih ada satu bagian lagi yang perlu di ketahui, yaitu air yang di
peroleh dengan cara mencuri atau ghasab (merampas), atau tanpa minta izin
kepada pemiliknya.
Air yang diperoleh
dengan cara seperti ini, walau suci dan dapat di gunakan untuk bersuci, haram
di gunakan.
0 comments:
Post a Comment